Rabu, Juli 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Baznas Sumbar Disebut Langgar Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Redaksi
Jumat, 10 Januari 2025 14:43
in Kabar Sumbar
Kuasa media Penaharian, Deni Syaputra dan Darlinsah saat sidang gugatan di PTUN Padang, Kamis (9/1).

Kuasa media Penaharian, Deni Syaputra dan Darlinsah saat sidang gugatan di PTUN Padang, Kamis (9/1).


Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data nama masing-masing penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik.

Menanggapi itu, Kuasa media Penaharian, Deni Syaputra jika data hanya diberikan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh Baznas, maka peran serta masyarakat dalam pengawasan tidak akan terwujud. Deni menilai sikap Baznaz Sumbar melanggar Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

“Padahal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan dimaksud dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ, dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ,” kata Deni Syaputra didampingi Darlinsah.

Deni menegaskan, tanpa akses informasi yang terbuka, masyarakat tidak akan mampu mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas.

Sementara itu, Majelis Komisioner KI Sumbar menegaskan bahwa data yang diminta oleh media Penaharian  bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Komisioner KI Sumbar mengacu pada Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan zakat oleh Baznas.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Baznas SumbarSengketa Baznas Sumbar

Berita Terkait

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026
Padang Fashion Summit 2026 Siap Digelar, Jadi Ajang Promosi Kain Tradisional Minangkabau

Padang Fashion Summit 2026 Siap Digelar, Jadi Ajang Promosi Kain Tradisional Minangkabau

14 Juli 2026
Wali Kota Payakumbuh: Kehadiran Ayah di Sekolah Bangun Percaya Diri dan Semangat Belajar Anak

Wali Kota Payakumbuh: Kehadiran Ayah di Sekolah Bangun Percaya Diri dan Semangat Belajar Anak

14 Juli 2026
Ledakan di MAN 3 Padang, Polisi Temukan Tiga Bom Rakitan yang Belum Meledak

Ledakan di MAN 3 Padang, Polisi Temukan Tiga Bom Rakitan yang Belum Meledak

14 Juli 2026
Diduga Tertekan Akibat Bullying, Siswa MAN 3 Padang Rakit Bom dan Ledakkan di Kelas

Diduga Tertekan Akibat Bullying, Siswa MAN 3 Padang Rakit Bom dan Ledakkan di Kelas

14 Juli 2026
Suara Ledakan Keras Guncang MAN 3 Padang Saat Jam Belajar, Diduga Bom Rakitan

Suara Ledakan Keras Guncang MAN 3 Padang Saat Jam Belajar, Diduga Bom Rakitan

14 Juli 2026
Next Post
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai, Ada 190 Dapur Siap Beroperasi di 26 Provinsi

Masyarakat Bisa Kasih Saran Menu untuk Makan Bergizi Gratis, Begini Caranya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

8 Juli 2026

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

10 Juli 2026

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

10 Juli 2026

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

7 Juli 2026

Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tewas di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tewas di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

9 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.