“Berdasarkan informasi dari AP, kami langsung menuju rumah AP. Setibanya di rumah tersebut, kami memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah AP,” ucap Amin pada Minggu (23/8/2026).
Saat menggeledah rumah tersebut, pihaknya menemukan empat paket besar ganja terbalut lakban cokelat dalam kamar AP dan sebuah tas ransel merek Meteor 70L hitam.
Amin mengatakan bahwa sepuluh paket ganja itu beratnya sepuluh kg, dengan berat satu kg per paket. Sementara itu, katanya, sabu-sabu yang ditemukan dalam mobil AP beratnya 2,11 gram.
Saat diinterogasi, kata Amin, AP mengungkapkan bahwa 10 kg ganja itu merupakan milik seorang bandar di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Sementara itu, AP menyebut dirinya sebagai kurir dari bandar itu.
“Dia disuruh oleh bandar di Tanjung Paku untuk menjemput 16 kg ganja kering di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dia membawa 16 kg ganja yang sudah dipaketkan per 1 kg tersebut dengan ransel, yang ditemukan dalam kamarnya. Setibanya di Kota Solok pada Jumat kemarin dengan sepeda motor Honda PCX, dia memberikan 6 kg ganja kepada bandarnya. Bandar meminta AP untuk memegang 10 kg,” ujar Amin.
Pada Sabtu (22/8/2026) malam, kata Amin, bandar tersebut menyuruh AP untuk mengantarkan enam paket ke Tanjung Paku. Pihaknya mengejar AP saat kurir itu akan mengantarkan enam paket ganja ke Tanjung Paku, lalu menangkapkan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, kata Amin, sabu-sabu seberat 2,11 gram tersebut merupakan milik AP. Berdasarkan pengakuan AP, sabu-sabu itu merupakan barang untuk dipakai oleh AP.
“Kami masih mendalami keterangan AP untuk mengetahui apakah memang sabu-sabu itu untuk dia pakai sendiri atau untuk dia jual. Kami mendalami hal tersebut sebab AP dikenal sebagai pemain sabu-sabu, tetapi belum pernah ditangkap memiliki sabu-sabu. Pada 2023 kami menangkap AP, tetapi barang bukti yang ditemukan adalah tawas sehingga dia dilepaskan,” tutur Amin.















