Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pemakai sabu-sabu di pinggir Jalan Dt. Perpatih Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Kamis (26/3/26) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan bahwa pelaku berinisial H (46), pedagang, warga Jalan By Pass, RT 002, RW 001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Sebelum menangkap pelaku, kata Amin, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 23.50 WIB ada dugaan transaksi narkotika di pinggir Jalan Dt. Parpatiah Nan Sabatang.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya segera bergerak menuju lokasi. Sekitar 15 menit kemudian, pihaknya menemukan seorang pria dengan ciri-cirinya seperti yang diinformasikan oleh warga sebagai terduga pelaku transaksi narkotika.
“Petugas langsung menangkap pelaku. Dia baru saja membeli satu paket kecil sabu-sabu. Saat ditangkap, dia membuang sabu-sabu tersebut. Petugas lalu mencari paket sabu-sabu tersebut dan menemukannya satu meter dari posisi pelaku,” ujar Amin.
Setelah diinterogasi, kata Amin, pelaku mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu itu dari seseorang berinisial BA. Ia menyebut bahwa BA merupakan warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Selain menyita satu paket sabu-sabu yang beratnya kurang dari satu gram, kata Amin, pihaknya menyita sebuah ponsel Vivo dari H. Pihaknya kemudian membawa H dan barang bukti tersebut ke Markas Polres Solok Kota.
Amin mengatakan bahwa H merupakan pemakai sabu-sabu. Menurut pengakuannya, kata Amin, H sudah dua tahun mengisap sabu-sabu.
Amin menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat H dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, H terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.















