Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cegah Maksiat, Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Hiburan Malam

Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 16:32
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz

Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional hiburan malam di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, menyampaikan bahwa hiburan malam seperti orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, para penyelenggara dan pengisi acara juga diminta menjaga kesopanan dalam penampilan maupun perilaku saat berada di atas panggung.

Menurutnya, aturan ini diterapkan sebagai upaya menjaga marwah daerah serta mencegah terjadinya perilaku yang bertentangan dengan norma yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

“Mencari nafkah itu wajib, berhibur itu boleh. Namun, perbuatan maksiat tetap tidak diperbolehkan di Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.

Pemkab Padang Pariaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hiburan malam di berbagai nagari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pemkab juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dan aparat setempat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang harmonis.


Tags: aturan daerahBudaya MinangkabauHiburan Malamjam operasionalJohn Kenedy Azizkeamanan lingkunganKegiatan Masyarakatketertiban masyarakatmarwah daerahnorma sosialorgen tunggalPadang Pariamanpembatasan jamPemerintah DaerahPemkab Padang Pariamanpencegahan maksiatpengawasan hiburanperaturan hiburansanksi pelanggaranSumatera Barat

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Perkuat UKS untuk Bentuk Generasi Sehat dan Berkarakter

Pemkab Padang Pariaman Perkuat UKS untuk Bentuk Generasi Sehat dan Berkarakter

21 Mei 2026
Disdukcapil Padang Pariaman Raih Predikat Sangat Baik Tingkat Nasional dari Kemendagri

Disdukcapil Padang Pariaman Raih Predikat Sangat Baik Tingkat Nasional dari Kemendagri

21 Mei 2026
Padang Pariaman Siapkan Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Tarok City, Tampung hingga 1.000 Siswa

Padang Pariaman Siapkan Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Tarok City, Tampung hingga 1.000 Siswa

20 Mei 2026
Dorong Digitalisasi Data, Pemkab Padang Pariaman Luncurkan Aplikasi SICANTIK PKK

Dorong Digitalisasi Data, Pemkab Padang Pariaman Luncurkan Aplikasi SICANTIK PKK

20 Mei 2026
Pemkab dan TNI Resmikan Koperasi Merah Putih Pertama di Padang Pariaman

Pemkab dan TNI Resmikan Koperasi Merah Putih Pertama di Padang Pariaman

19 Mei 2026
Bupati Padang Pariaman Buka O2SN dan FLS3N SMP 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Bupati Padang Pariaman Buka O2SN dan FLS3N SMP 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

19 Mei 2026
Next Post
Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.