Sabtu, April 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cegah Maksiat, Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Hiburan Malam

Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 16:32
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz

Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional hiburan malam di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, menyampaikan bahwa hiburan malam seperti orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, para penyelenggara dan pengisi acara juga diminta menjaga kesopanan dalam penampilan maupun perilaku saat berada di atas panggung.

Menurutnya, aturan ini diterapkan sebagai upaya menjaga marwah daerah serta mencegah terjadinya perilaku yang bertentangan dengan norma yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

“Mencari nafkah itu wajib, berhibur itu boleh. Namun, perbuatan maksiat tetap tidak diperbolehkan di Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.

Pemkab Padang Pariaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hiburan malam di berbagai nagari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pemkab juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dan aparat setempat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang harmonis.


Tags: aturan daerahBudaya MinangkabauHiburan Malamjam operasionalJohn Kenedy Azizkeamanan lingkunganKegiatan Masyarakatketertiban masyarakatmarwah daerahnorma sosialorgen tunggalPadang Pariamanpembatasan jamPemerintah DaerahPemkab Padang Pariamanpencegahan maksiatpengawasan hiburanperaturan hiburansanksi pelanggaranSumatera Barat

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Canangkan Nagari Cinta Statistik di Sintuak Toboh Gadang

Pemkab Padang Pariaman Canangkan Nagari Cinta Statistik di Sintuak Toboh Gadang

16 April 2026
Kolaborasi Pemkab Padang Pariaman Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Tiga Anak Yatim Piatu di Sicincin

Kolaborasi Pemkab Padang Pariaman Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Tiga Anak Yatim Piatu di Sicincin

15 April 2026
Sering Terendam Banjir, Puskesmas Sintuk Padang Pariaman Direlokasi ke SDN 15 Sintoga

Sering Terendam Banjir, Puskesmas Sintuk Padang Pariaman Direlokasi ke SDN 15 Sintoga

14 April 2026
Wabup Padang Pariaman Usulkan Penambahan Kampung Nelayan Merah Putih dan Bantuan Kapal ke KKP RI

Wabup Padang Pariaman Usulkan Penambahan Kampung Nelayan Merah Putih dan Bantuan Kapal ke KKP RI

14 April 2026
Bupati Padang Pariaman Lantik Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Tekankan Disiplin dan Integritas

Bupati Padang Pariaman Lantik Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Tekankan Disiplin dan Integritas

14 April 2026
Bupati Padang Pariaman Tuntaskan Penyaluran Bantuan untuk 570 UMKM Terdampak Bencana

Bupati Padang Pariaman Tuntaskan Penyaluran Bantuan untuk 570 UMKM Terdampak Bencana

12 April 2026
Next Post
Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.