Kabarminang — Tim gabungan polisi dan tantara menangkap seorang bandar narkoba di Agam. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa tersangka berinisial DS (29 tahun), buruh harian lepas, warga Kampung Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso.
Arvi menyebut bahwa tim gabungan menangkap DS di sebuah warung pecel lele di Pasar Baso pada Sabtu (4/42026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, tim membawa pria itu ke rumahnya di Kampuang Danguang-Danguang.
Di rumah tersebut, kata Arvi, tim menggeledah kamar DS, yang disaksikan oleh warga setempat. Di kamar tersebut tim menemukan 130 paket sabu-sabu dengan berat bersih 881,26 gram seharga lebih kurang Rp1 miliar; 1 paket besar sabu-sabu diduga palsu dengan berat bersih 1163,8 gram; 184 butir ekstasi dengan harga lebih kurang Rp46 juta; ganja dengan berat bersih 1.659,59 gram dengan harga lebih kurang Rp2,5 juta.
“Dengan menyita barang bukti sebanyak itu, tim gabungan sudah menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkoba,” ucap Arvi dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Markas Polres Bukittinggi pada Senin (6/4/2026).
Selain itu, kata Arvi, tim menemukan barang bukti lain berupa 2 timbangan digital, 1 mesin pres, uang tunai Rp1,4 juta, 1 tumpuk plastik klip bening, 1 iPhone, 1 ponsel Samsung, 1 plastik sedotan, dan 3 bungkusan bertulisan aksara Cina, yang diduga pembungkus sabu-sabu.
Perihal penangkapan DS, Arvi mengatakan bahwa DS merupakan target operasi pihaknya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga bulan menyelidiki DS. Setelah mendapatkan informasi pasti tentang keberadaan pria itu pada Sabtu (4/4/2026), pihaknya meringkus DS.
“Empat hari sebelum ditangkap, DS menjemput setengah kilogram sabu-sabu ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil rental. Kemudian, dia langsung kembali ke Baso dan langsung memecah narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil, sedang, dan besar. Dia mencampur sabu-sabu itu dengan sisa sabu-sabu yang sudah ada sebelumnya. Selanjutnya, dia mengemas sabu-sabu tersebut ke dalam bungkus makanan ringan. Setelah itu, dia menyuruh kaki tangannya untuk mengedarkan narkotika tersebut,” tutur Arvi.














