“Pola pengawasan pemerintah saat ini bersifat penindakan sesaat. Ketika razia selesai, aktivitas tambang liar kembali beroperasi karena tidak ada solusi permanen,” jelas Dewi.
Menurut Dewi, penutupan tambang secara total juga memiliki risiko sosial karena dapat memicu konflik di tengah masyarakat yang telah bergantung pada aktivitas tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah menata aktivitas pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalan keluar yang lebih permanen.
Ia merekomendasikan pengelolaan WPR dan IPR melibatkan struktur nagari dan adat, sekaligus mewajibkan reklamasi lahan setelah kegiatan tambang berakhir. Lahan bekas tambang, menurutnya, dapat dialihkan untuk kegiatan produktif seperti penanaman semangka, cabai, maupun kelapa sawit.
Dewi juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD menggunakan instrumen anggaran yang mereka miliki, termasuk dana pokok pikiran (Pokir), untuk edukasi good mining practice serta pemulihan lingkungan berbasis masyarakat adat di tingkat nagari. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tambang emas ilegal tidak berhenti pada razia dan penyitaan alat berat, tetapi menyentuh akar persoalan: siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang selama ini membiarkan bisnis tersebut terus hidup.















