Yang lebih serius, Dewi menyebut bisnis tersebut juga mendapatkan perlindungan dari jaringan kekuasaan. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan local strongman, oknum aparat penegak hukum, militer, hingga oknum pejabat daerah dan legislatif yang disebut memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Aliran uang dari tambang ilegal, kata Dewi, bahkan disebut menjangkau berbagai lapisan di tingkat nagari. Dana tersebut dapat mengalir melalui sumbangan kepada lembaga keagamaan hingga kepada oknum media. Menurutnya, kondisi itu membuat aktivitas yang merusak lingkungan dapat terus berlangsung sekaligus mengurangi sorotan publik terhadap bisnis tersebut.
Sebagai warga pribumi Sijunjung, Dewi mengatakan wajah pertambangan di daerah itu telah berubah drastis dalam dua dekade terakhir. Sebelum tahun 2000-an, masyarakat masih menambang secara tradisional menggunakan alat dulang atau jae. Metode tersebut dinilai jauh lebih kecil dampaknya terhadap sungai dan lingkungan sekitar.
Perubahan mulai terjadi sekitar 2004 ketika mesin dompeng mulai digunakan secara luas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hanya berselang dua tahun, pola tersebut kembali berubah dengan masuknya excavator sejak 2006. Penggunaan alat berat kemudian membuat skala pengerukan semakin besar dan dampak terhadap bentang alam semakin sulit dikendalikan.
“Satu orang pemilik modal bahkan bisa menguasai hingga 35 unit excavator. Saat ini diperkirakan ada lebih dari 100 unit alat berat yang bebas beroperasi di Sijunjung,” ungkap Dewi.
Dewi menyebut keberadaan alat berat tersebut bahkan tidak lagi sepenuhnya tersembunyi. Excavator disebut dapat melintas di jalan umum dan melewati kantor kepolisian setempat. Menurutnya, kondisi itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengamanan yang membuat aktivitas pertambangan ilegal dapat berlangsung secara terbuka.
Kerusakan akibat aktivitas tersebut juga disebut telah membentang mengikuti kawasan DAS Batanghari hingga wilayah Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Eksploitasi menggunakan alat berat dinilai memperbesar kerentanan lingkungan dan memicu berbagai bencana, termasuk longsor di kawasan Silokek yang disebut telah menghanyutkan permukiman warga serta berulang kali menimbulkan korban jiwa.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dinilai belum mampu menghadirkan solusi permanen. Dewi menilai pemerintah cenderung melempar persoalan dengan alasan kewenangan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, sementara di lapangan aktivitas tambang ilegal terus berjalan.















