Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Apakah Puasa Batal Jika Tidak Salat? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Juni Fitra Yenti
Minggu, 1 Maret 2026 17:08
in Gaya Hidup

Kabarminang – Ramadan menjadi momentum memperbaiki ibadah, namun pertanyaan tentang sah atau tidaknya puasa bagi orang yang meninggalkan salat masih sering muncul di tengah masyarakat. Muhammadiyah pun memberikan penjelasan berdasarkan kajian fikih.

Diketahui, puasa ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selama menjalankan ibadah ini, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta berbagai hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Meski demikian, dalam ajaran Islam terdapat sejumlah kondisi tertentu yang memberikan keringanan bagi seseorang untuk tidak berpuasa. Mereka yang memiliki uzur syar’i diperbolehkan mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan puasa, salat lima waktu merupakan kewajiban yang tidak memiliki pengganti. Orang yang meninggalkan salat tidak dapat menggantinya dengan fidyah, melainkan harus bertaubat dan berkomitmen untuk memperbaiki ibadahnya.

Lalu, apakah meninggalkan salat dapat menyebabkan puasa menjadi batal?

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fuad Zein, menjelaskan bahwa puasa dan salat merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling membatalkan.

“Karena keduanya merupakan amalan yang terpisah, maka tidak saling menegasikan satu sama lain. Orang yang meninggalkan salat tidak otomatis batal puasanya, begitu pula sebaliknya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, hal-hal yang membatalkan puasa telah ditetapkan secara jelas dalam syariat Islam, seperti makan dan minum dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari Ramadan, serta beberapa perkara lain yang dijelaskan dalam kajian fikih.

Tidak terdapat dalil yang menyebutkan bahwa meninggalkan salat menjadi penyebab batalnya puasa.

Meski demikian, Fuad Zein mengingatkan bahwa meninggalkan salat dapat mengurangi nilai serta keberkahan ibadah puasa yang dijalankan seseorang. Karena itu, umat Islam yang meninggalkan salat dianjurkan segera bertaubat kepada Allah SWT.

Menurutnya, taubat yang benar dilakukan dengan menyesali perbuatan, memohon ampunan kepada Allah, serta bertekad kuat untuk tidak mengulanginya kembali di masa mendatang.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa kesempurnaan ibadah ramadan tidak hanya terletak pada menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kualitas hubungan spiritual dengan Allah melalui salat dan amal kebaikan lainnya.


Tags: fiqih islamHukum Islamhukum puasaibadah ramadanmajelis tarjihmeninggalkan salatMuhammadiyahpuasa ramadanramadan 1447 hijriahumat islam

Berita Terkait

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

21 Maret 2026
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

21 Maret 2026
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

21 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat?

20 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Salat Id Sebaiknya di Mana, Lapangan atau Masjid?

20 Maret 2026
Cek Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Padang Tahun 2025

Kapan Batas Pembayaran Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

15 Maret 2026
Next Post
Tinjau Pesantren Ramadan, Wali Kota Fadly Amran Dorong Penguatan Program Smart Surau di Padang

Tinjau Pesantren Ramadan, Wali Kota Fadly Amran Dorong Penguatan Program Smart Surau di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.