Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Hukum Sengaja Batal dan Tinggal Puasa Ramadan, Ada Azabnya!

Muhammad Hamdan Nabil
Kamis, 6 Maret 2025 16:41
in Ramadhan
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski begitu, masih ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Padahal, hukuman meninggalkan puasa secara sengaja ini sangatlah berat, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
1. Dosa meninggalkan puasa Ramadan
Rasulullah SAW sendiri telah mengancam orang orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam syari’at, seperti sakit atau dalam perjalanan (safar). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Barang siapa yang tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan dari Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”

Hadits di atas bermakna, satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan secara sengaja tanpa adanya alasan yang sah, maka tidak bisa digantikan dengan puasa lainnya, sekalipun seseorang tersebut berpuasa sepanjang tahun. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan puasa secara sengaja.

2. Membatalkan puasa tanpa udzur syar’i
Selain meninggalkan puasa, Islam juga melarang keras membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Mereka yang melakukan hal ini bukan hanya berdosa, tapi juga wajib mengqadha puasanya dan membayar kaffarah atau denda tertentu.

Menurut kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, denda yang harus dibayar bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja meliputi:
• Memerdekakan budak (jika memungkinkan), atau
• Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau
• Memberi makan 60 orang fakir miskin


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Hukum IslamPuasaRamadan

Berita Terkait

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

18 Maret 2026
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Sumbar Pantau Hilal di 15 Titik

Awal Syawal 1447 H Ditentukan 19 Maret, Sumbar Siapkan 15 Lokasi Rukyat

17 Maret 2026
Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

17 Maret 2026
Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

11 Maret 2026
Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

2 Maret 2026
Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

23 Februari 2026
Next Post
BRI Cabang Painan Targetkan Salurkan Rp420 Miliar KUR pada 2025

BRI Cabang Painan Targetkan Salurkan Rp420 Miliar KUR pada 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.