Rabu, Juni 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Antarkan Tapir dari Pasaman ke Medan, 2 Warga Limapuluh Kota Ditangkap

Holy Adib
Jumat, 27 Februari 2026 11:03
in Hukum & Kriminal
Tim gabungan menangkap dua orang yang akan membawa tapir dari Pasaman ke Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/2/2026) dini hari. Foto: BKSDA Sumbar

Tim gabungan menangkap dua orang yang akan membawa tapir dari Pasaman ke Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/2/2026) dini hari. Foto: BKSDA Sumbar


Kabarminang — Tim gabungan menangkap dua orang yang akan membawa tapir dari Pasaman ke Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

Kepala Resort Pasaman Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Edi Susilo, mengatakan bahwa kedua orang itu ialah Riski Hidayat dan Afrizon, warga Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota. Ia menginformasikan bahwa keduanya merupakan sopir yang terbiasa mendapatkan pesanan untuk mengantarkan barang ke kabupaten/kota dan provinsi, misalnya sayur.

“Keduanya bukan pembeli atau penjual. Mereka hanya pengangkut. Mereka mengangkut satwa itu setelah pembeli membayar kepada penjual,” ujar Edi kepada Kabarminang.com pada Jumat (27/2/2026).

Edi menjelaskan bahwa keduanya menjemput hewan itu dari seorang warga di Jorong Sungai Baluik, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Pasaman. Ia menyebut bahwa keduanya akan mengantarkan satwa tersebut kepada pembeli di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Perihal penangkapan, Edi menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada Rabu (25/2/2026) sore bahwa ada orang yang menjual tapir di Jorong Sungai Baluik. Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan di lokasi pada hari itu. Ia menyebut bahwa tim gabungan terdiri atas 4 petugas BKSDA Resort Pasaman, 3 polisi kehutanan Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung Pasaman Unit 1, dan 2 anggota Centre for Orangutan Protection.

Setelah melakukan pengintaian, kata Edi, tim gabungan menangkap kedua pelaku di jalan di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggu, pada Kamis (26/2/2026) pukul 3.30 WIB. Ia menyebut bahwa keduanya mengangkut hewan yang dilindungi tersebut dengan mobil pikap Suzuki Traga. Bak mobil itu, katanya, ditutup dengan terpal sehingga dari luar tidak terlihat bahwa di dalam bak mobil ada tapir yang dikurung dalam kendang kayu.

Edi mengatakan bahwa pelaku utamanya ialah Riski Hidayat, yang merupakan sopir utama dan orang yang mendapatkan pesanan dari pembeli untuk mengangkut tapir. Sementara itu, katanya, Afrizon merupakan sopir cadangan.

“Riski Hidayat tahu bahwa tapir merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan Afrizon tidak tahu hal itu. Riski baru kali ini mengangkut hewan yang dilindungi. Dia mau melakukan setelah mendapatkan penjelasan dari pembeli bahwa pembeli pernah mengangkut hewan yang dilindungi dan aman. Pelaku juga mau mengangkutnya meski tahu tapir hewan dilindungi karena mendapatkan upah Rp6 juta ditambah bonus jika hewan itu sampai dengan selamat di Lubuk Pakam. Pembelinya seorang kolektor hewan,” tutur Edi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita kriminal Sumatera BaratBKSDA Resort PasamanBKSDA Sumatera BaratCentre for Orangutan Protectionjerat satwa liarJorong Sungai Baluikjual beli satwa liar ilegalKecamatan Mapat Tunggul Pasamankonservasi sumber daya alam hayatiLubuk Pakam Deli SerdangNagari Muaro TaisNagari Pintu Padangpenangkapan tapir Pasamanpengiriman tapir ke Deli Serdangpenyelundupan tapir Sumatera Baratperdagangan satwa dilindungiPolres Pasamansopir angkut satwa dilindungiSuzuki Traga angkut tapirtapir dilindungi IndonesiaUU Nomor 32 Tahun 2024

Berita Terkait

Usai Dilaporkan atas Dugaan Penamparan Pelajar, Pria di Pariaman Akan Lapor Balik Pelapor

Usai Dilaporkan atas Dugaan Penamparan Pelajar, Pria di Pariaman Akan Lapor Balik Pelapor

10 Juni 2026
Pengedar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 10 Paket Sabu-Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 10 Paket Sabu-Sabu Disita

9 Juni 2026
Anaknya Diduga Ditampar dan Diancam Pria di Pekarangan Masjid, Warga Pariaman Lapor Polisi

Anaknya Diduga Ditampar dan Diancam Pria di Pekarangan Masjid, Warga Pariaman Lapor Polisi

9 Juni 2026
Dua Paket Sabu Siap Edar Diamankan, Dua Pelaku Diciduk di Tanah Datar

Dua Paket Sabu Siap Edar Diamankan, Dua Pelaku Diciduk di Tanah Datar

9 Juni 2026
Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap Saat Jual Sabu-Sabu kepada Polisi

Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap Saat Jual Sabu-Sabu kepada Polisi

8 Juni 2026
Anak Bawah Umur di Tanah Datar Ditangkap karena Curi Tembaga Sejumlah Alat Elektronik

Anak Bawah Umur di Tanah Datar Ditangkap karena Curi Tembaga Sejumlah Alat Elektronik

7 Juni 2026
Next Post
Diduga Tipu Pembeli Rumah, Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polda

Diduga Tipu Pembeli Rumah, Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.