Edi mengatakan bahwa kedua pelaku tidak tahu berapa harga tapir yang dibeli oleh pembeli kepada penjual.
Perihal penangkapan tapir oleh penjual, Edi mengatakan bahwa dilihat dari luka di kakinya, hewan itu ditangkap dengan cara dijerat.
Setelah menangkap kedua pelaku, kata Edi, tim gabungan menyerahkan keduanya ke Polres Pasaman pukul 6.00 WIB. Ia menyebut bahwa keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perihal warga yang menjual tapir, Edi mengatakan bahwa hal itu ranah kepolisian karena merupakan bagian dari pengembangan kasus jual beli hewan dilindungi tersebut. Meskipun begitu, katanya, polres akan berkoordinasi dengan BKSDA jika akan menangkap warga tersebut.













