Kabrminang — Pakar Hukum Tata Negara dan Keuangan Negara, Beni Kurnia Illahi, menilai pengalokasian anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk pengadaan tangki air dan peralatan kamar di Rumah Dinas Bupati Solok melanggar undang-undang.
Ia menilai kebijakan itu melanggar aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan tersebut mewajibkan pengelolaan uang daerah dilakukan secara efisien, ekonomis, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Ketika anggaran daerah dirancang boros dan tidak efisien, maka asas kepatutan dan keadilan dalam undang-undang jelas telah dilanggar,” ujarnya dosen Universitas Bengkulu itu kepada Sumbarkita, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, ia menilai pengadaan fasilitas tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945, di mana aturan itu mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran negara atau daerah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kenyamanan pejabat.
Beni juga menyoroti adanya ketidakselarasan antara kebijakan di daerah dengan efisiensi yang sedang digaungkan oleh pemerintah pusat melalui Keppres tahun 2025. Pemerintah daerah seharusnya menjalankan program yang berkesinambungan dengan pusat, termasuk dalam hal penghematan anggaran.
Ia menduga angka Rp1 miliar itu memiliki dua motif, pertama berasal dari inisiatif kepala daerah sendiri yang ingin mendapatkan fasilitas mewah, kedua merupakan inisiatif dari birokrasi di bawahnya demi menyenangkan atasan.
“Jika ini kemauan kepala daerah, berarti pemimpin tersebut tidak punya empati. Namun jika ini inisiatif Biro Umum, tujuannya hanya sekadar ‘asal bapak senang’ dan ini menyalahi esensi pelayanan publik,” ucapnya yang juga peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas sejak tahap perencanaan agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia.















