“Ada istilah failing to plan is planning to fail. Kegagalan dalam perencanaan sejak awal pasti akan melahirkan inefisiensi, pemborosan, bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran di lapangan,” imbuhnya.
Selain melanggar hukum, hal itu juga melukai hati masyarakat, terutama di tengah pemulihan pascabencana alam di Sumatra Barat.
“Fungsi utama pemerintah daerah itu memberikan pelayanan publik, bukan pamer kemewahan sebagai penguasa. Di tengah pemulihan pascabencana alam di Sumatra Barat, anggaran ini sangat melukai perasaan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, angka itu dilihat dari portal pengadaan nasional INAPROC. Proyek belanja ini tercatat dengan kode Rancangan Umum Pengadaan (RUP) 63710294. Pengadaan barang ini berada di bawah Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Berdasarkan data itu, pemanfaatan barang tersebut dimulai sejak Januari 2026.















