Pada hari itu juga, kata Ronald, ayah korban membawa korban ke Polres Padang Panjang pada hari itu juga. Ia menyebut bahwa ayah korban mendampingi remaja itu untuk melaporkan pelaku ke kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Ronald, penyidik polres memanggil pelaku pada Rabu (13/5/2026) sebagai saksi. Sesudah meminta keterangan pria tersebut, pihaknya menetapkan lansia itu sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur dan langsung menahannya di rutan polres.
“Kami menahan tersangka setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, dan barang bukti yang disita,” ucap Ronald.
Ronald menambahkan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
















