Kabarminang — Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pariaman dan Padang Pariaman makin mengkhawatirkan. Maraknya kasus tersebut mengingatkan kembali masyarakat Minangkabau akan istilah anak jawi, yaitu kejahatan kejahatan seksual terhadap anak, khususnya sodomi.
Istilah itu merupakan kritik masyarakat Minangkabau terhadap perilaku menyimpang yang terjadi di lingkungan mereka. Istilah anak jawi digunakan untuk menggambarkan tindakan yang dianggap menyerupai perilaku hewan jantan yang mendominasi sesama jenisnya.
Keberadaan istilah itu menunjukkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah lama ada di Minangkabau meskipun pada masa lalu banyak yang tidak terungkap atau dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Datuak Syamsul Bahri, tokoh adat di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Padang Pariaman, menegaskan bahwa tindakan yang diistilahkan sebagai anak jawi itu harus diberantas dan tidak boleh lagi terjadi di tengah masyarakat Minangkabau, etnis yang menjunjung tinggi nilai agama dan adat.
“Dulu kejahatan seperti ini memang ada, tetapi tidak dibicarakan secara terbuka. Saking gemparnya kejahatan itu, masyarakat menciptakan istilah khusus, yaitu anak jawi atau baanak jawi, untuk menggambarkan tindakan yang tidak pantas itu,” ujarnya belum lama ini.
Ia menekankan bahwa masyarakat Minangkabau sebagai masyarakat yang berlandaskan adat dan syarak (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah) harus lebih tegas dalam melindungi anak-anak. Karena itu, baginya, tidak ada tempat di Minangkabau bagi kejahatan seksual.