Kabarminang — Anak perempuan berinisial AS mengaku tiga kali disetubuhi ayah tirinya di rumah mereka di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi. Ironisnya, setelah mengetahui hal itu, ibunya tidak mau melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan alasan tidak percaya suaminya melakukan hal itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengatakan bahwa AS diduga dicabuli ayah tirinya saat berusia 10 tahun, ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Idris menceritakan bahwa dugaan persetubuhan pertama terjadi pada 2021 (korban tidak ingat tanggal dan bulannya) saat ibu dan adik kandung AS pergi ke Duri, Bengkalis, Riau. Ketika itu di rumah AS tinggal dengan kakak kandung berusia 19 tahun dan ayah tirinya berinisial NA (40), pekerja di gudang bawang di Aur Kuning, Bukittinggi. NA memaksa AS untuk bersetubuh, tetapi AS menolak karena merasakan sakit pada alat kelaminnya. Namun, NA terus memaksa AS dengan cara memeluknya secara keras.
“Setelah menyetubuhi korban, NA berpesan kepada korban untuk tidak memberi tahu ibu kandung korban. Kemudian, NA memberikan uang Rp4 ribu kepada korban,” ucap Idris kepada Kabarminang.com pada Kamis (7/8).
Dugaan persetubuhan kedua dan ketiga, kata Idris, terjadi hari yang berbeda pada 2022 (korban tidak ingat tanggal dan bulannya). Idris mengatakan bahwa saat AS tidur dalam kamar, NA masuk ke kamar AS dan langsung menyetubuhi AS. NA kemudian berpesan kepada korban untuk tidak mengadukan hal itu kepada ibu korban.
Idris menginformasikan bahwa dugaan persetubuhan itu terungkap ketika teman korban di asrama pesantren membaca diari korban pada akhir 2024. Idris mengatakan bahwa setelah tamat SD, AS masuk sebuah pesantren di Agam. Idris menyebut bahwa di asrama pesantren AS sering murung dan curhat dalam diari tentang persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya kepadanya.
“Cerita dalam diari korban tersebut tersebar di kalangan teman-teman korban di pesantren,” tutur Idris.
Idris mengungkapkan bahwa keluaga korban mengetahui cerita itu dari ponsel adik korban, yang merupakan anak dari ibu kandung dan ayah tiri korban. Suatu ketika korban meminjam ponsel adiknya untuk mengobrol dengan teman sesama santriwati melalui WhatsApp karena ponsel korban rusak. Setelah AS kembali ke pesantren, ibunya melihat ponsel itu dan membaca obrolan anaknya dengan teman-temannya di pesantren. Dalam obrolan itu ada cerita tentang korban disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Ibu korban lalu memperlihat obrolan di ponsel itu kepada kakak perempuan korban yang sudah berkeluarga, AI (24), yang tinggal di rumah terpisah. Ibu korban meminta kakak korban untuk mencari tahu kebenaran hal itu. Ketika suatu saat korban pulang dari pesantren, kakak korban membawa korban pergi ke suatu tempat dan bertanya tentang informasi persetubuhan itu. Korban mengakui hal itu dan menceritakan semuanya kepada kakaknya,” ujar Idris.