Warga tersebut merasa bahwa bahwa ia ditekan oleh penambang agar tidak bersuara. Karena itu, ia meminta agar informasi penambangan itu disebarkan oleh media massa. Ia khawatir akan keselamatannya jika menyampaikan keluhan secara terbuka dengan memakai namanya.
Warga itu berharap kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun ke lapangan guna memastikan penamabangan tersebut di lokasi, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, dan mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kabarminang.com akan menayangkan tanggapan Polres 50 Kota terhadap laporan warga itu dalam berita selanjutnya.















