Sementara itu, LBH Padang menyatakan telah mengajukan laporan resmi ke Komnas HAM dan Divisi Propam Polda Sumbar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak pasien atas layanan kesehatan yang aman, profesional, dan bebas dari kelalaian.
“Kami menduga ada pelanggaran serius terhadap hak atas kesehatan dan profesionalisme medis. Laporan ini kami ajukan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap etik dan hukum profesi medis,” kata Alfi Syukri, dari Divisi Penanganan Kasus LBH Padang.
LBH juga meminta investigasi dilakukan secara independen dengan melibatkan organisasi profesi kedokteran serta pihak berwenang. Mereka menilai, keadilan bagi korban harus menjadi fokus utama jika ditemukan bukti ketidakpatuhan terhadap standar profesi.
Dalam konteks hukum kesehatan, sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap tenaga medis jika terpenuhi unsur: tindakan atau kelalaian dilakukan tenaga medis, mengakibatkan luka berat atau kematian, menyimpang dari SOP, serta tidak adanya informed consent yang sah.
“Hukum tidak mempidanakan semua kegagalan medis. Tapi bila kegagalan itu akibat penyimpangan dari standar profesi, maka hukum wajib ditegakkan,” tutup Firdaus Diezo.
















