Kabarminang.com – Ada 523 kawasan rawan narkoba di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu merupakan hasil identifikasi dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyampaikan Sumbar masuk 10 besar kawasan rawan narkoba secara nasional atau kerawanan peringkat 6.
“Pertama Sumatera Utara, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sumbar, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan,” kata dia yang disadur melalui Antara Sumbar pada Kamis (12/12).
Berikut titik-titik peredaran narkoba di Sumbar:
1. Kabupaten Solok, 28 titik
2. Kabupaten Pasaman, 6 titik
3. Kabupaten Limapuluh Kota, 5 titik
4. Kabupaten Tanah Datar, 5 titik
5. Kabupaten Dharmasraya, 5 titik
6. Kabupaten Sijunjung, 3 titik
7. Kota Payakumbuh, 2 titik
8. Kabupaten Pesisir Selatan, 2 titik
9. Kota Pariaman, 1 titik
Dalam laporan BNNP Sumbar, dari 523 kawasan tersebut ada 56 kawasan berstatus bahaya peredaran gelap narkoba. Kemudian, 467 kawasan berstatus waspada.
Untuk diketahui, kawasan bahaya artinya kawasan yang sudah menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga diperlukan tindakan tegas, komprehensif, dan mendesak.
Sedangkan, kawasan waspada berarti kawasan baru yang menunjukkan potensi kerawanan peredaran narokba. Pada kawasan tersebut dibutuhkan upaya pencegahan untuk mencegah eskalasi menjadi lebih parah.
Sementara, usia penyalahgunaan narkoba di Sumbar dari rentang umur 15 tahun hingga 60 tahun. Adapun jenis narkoba paling banyak beredar di Sumbar yakni ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan tembakau gorila.