Atas dugaan tindakan aborsi ilegal tersebut, polisi menjerat pasangan pelaku dengan Pasal 77A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungan yang bukan karena indikasi medis dan yang dilakukan bukan oleh tenaga kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta,” terang pasal tersebut.
Janin berusia tujuh bulan secara hukum telah dianggap sebagai anak dalam kandungan yang memiliki hak untuk hidup dan dilindungi negara. Oleh karena itu, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pariaman. Polisi juga tengah mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.