Kamis, April 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria di Tanah Datar Terancam Denda Rp60 Miliar Gegara Beli-Jual BBM Subsidi

Redaksi
Minggu, 9 Maret 2025 22:01
in Hukum & Kriminal
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar.


Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial MN (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan, Tanah Datar atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modus praktik terduga pelaku yakni membeli pertalite dengan memodifikasi tangki mobil.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan kasus ini terungkap bermula dari polisi menerima informasi masyarakat. Satreskrim Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar kawasan Nagari Simabur pada Jumat (7/3) malam.

Petugas menemukan barang bukti mobil Suzuki Carry dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi di lokasi. Mobil ini memiliki dua tangki yang diduga untuk membeli pertalite di SPBU, kemudian dijual lagi ke pengecer.

“Mobil ini digunakan MN membeli BBM bersubsidi di SPBU, lalu dijual kembali ke toko-toko kelontong dan juga dijual secara eceran,” kata Surya dalam keterangannya dikutip Minggu  (9/3).

Selain menangkap MN, polisi juga menyita barang bukti mobil Suzuki Carry, 500 liter pertalite, pompa minyak dan selang. MN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini polisi masih mendalami apakah tersangka menggunakan barcode selama penyalahgunaan pertalite tersebut. Namun Surya menegaskan, MN akan dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.


Tags: Polres Tanah DatarTanah Datar

Berita Terkait

Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 16 Paket Sabu-Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 16 Paket Sabu-Sabu Disita

16 April 2026
Curi Ponsel Pemilik Gudang Barang Bekas di Padang, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Curi Ponsel Pemilik Gudang Barang Bekas di Padang, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

16 April 2026
Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi, 15 Paket Siap Edar Disita

Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi, 15 Paket Siap Edar Disita

15 April 2026
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

15 April 2026
Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 April 2026
Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

13 April 2026
Next Post
Seorang Pemuda di Padang Tewas Ditusuk dalam Barbershop

Seorang Pemuda di Padang Tewas Ditusuk dalam Barbershop

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.