Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan imbauan terkait aturan operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Padang.
Dalam aturan tersebut, rumah makan dan usaha sejenisnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam, termasuk yang berada di hotel dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan.
Selain itu, usaha rumah makan, restoran, kafe, dan billiard juga dilarang menyediakan fasilitas musik, baik audio maupun live music, selama bulan Ramadan.
Bagi pemilik usaha yang melanggar aturan ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.