Kabarminang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Pariaman belum memanggil TI (71), terduga pencabul anak usia enam tahun, untuk dimintai keterangan.
Kepala Unit PPA Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, mengatakan bahwa pihaknya belum memanggil TI sebagai terlapor kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur karena sedang menangani sejumlah kasus dugaan pencabulan di kabupaten itu. Ia berjanji untuk memanggil TI sebelum Ramadan tiba.
“Terlapor masih berada di rumahnya. Terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Yuthedi di Padang Pariaman, Minggu (23/2).
Ia mengatakan bahwa TI menggunakan jasa pengacara untuk membelanya dalam kasus itu. Ia menyebut bahwa pengacaranya sudah mengantarkan surat sebagai kuasa hukum terlapor ke Polres Padang Pariaman.
Sehubungan dengan korban, Yuthedi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendampingi korban dan ibu korban ke RSUD Kota Pariaman untuk divisum pada Kamis (9/1).