Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Kampung Sungai Aqsa, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Selasa (18/8/2026) pukul 16.00 WIB karena membawa 20 paket sabu-sabu.
Kepala Polsek Pancung Soal, Iptu Hendra, mengatakan bahwa pria itu berinisial YP (20 tahun), petani, warga Kampung Pasa Anam Puluh, Nagari Batang Arah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan.
Perihal penangkapan YP, Hendra menceritakan bahwa pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga perihal dugaan transaksi sabu-sabu di Kampung Sungai Aqsa. Pihaknya lalu melakukan pengintaian di lokasi untuk mencari tahu pelaku.
Di lokasi tersebut pihaknya menangkap seorang pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi sabu-sabu. Pihaknya lalu menggeledah pemuda tersebut dan sepeda motornya dengan disaksikan oleh dua warga setempat.
“Saat motornya diperiksa, ditemukan sabu-sabu di dalam plastik bening di dalam jok depan kendaraan pelaku. Sebelumnya, pelaku mengambil barang itu dari sebuah tiang listrik di pinggir jalan tersebut, yang baru dibelinya” ujar Hendra pada Kamis (20/8/2026.
Hendra menginformasikan bahwa sabu-sabu yang ditemukan pihaknya di dalam jok sepeda motor pelaku berjumlah 20 paket kecil. Selain itu, pihaknya menyita sebuah timbangan digital dan sebuah ponsel vivo Y20 SG dari pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya,” ucap Hendra.
Pihaknya kemudian membawa YP dan barang bukti ke Markas Polsek Pancung Soal.















