Kabarminang.com – Pasangan calon Bupati Pasaman nomor urut 03, Sabar AS-Sukardi, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai peluang besar untuk meraih kemenangan dalam Pilkada Pasaman.
“Keputusan ini menegaskan bahwa proses demokrasi harus berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai prinsip konstitusi. Kami menerima putusan ini dengan sikap dewasa dan penuh tanggung jawab,” ujar Sabar kepada Sumbarkita Senin (24/2).
Ia mengajak masyarakat Pasaman untuk memanfaatkan kesempatan PSU dengan lebih maksimal, memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Ini saatnya memilih pemimpin yang berkomitmen membangun Pasaman lebih baik ke depan,” katanya.
Sabar AS juga optimistis, dengan PSU, peluangnya untuk memenangkan Pilkada semakin terbuka lebar.
“Kami telah membuktikan visi dan program kami sebagai pilihan terbaik untuk kemajuan Pasaman. Dengan adanya PSU ini, peluang kita untuk menang semakin besar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusannya memerintahkan KPU Pasaman untuk menggelar PSU setelah mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution, karena tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana.