Rabu, Agustus 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Padang Pariaman Beberkan Alasan Tak Maksimal Berantas Tempat Hiburan Malam

Rendi Hakimi
Sabtu, 9 November 2024 09:10
in Kabar Sumbar
ilustrasi (foto: ist)

ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza blak-blakan menyampaikan kendala yang dialami pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah (perda), terkait penertiban tempat hiburan malam yang meresahkan warga di Padang Pariaman.

Rifki membeberkan salah satu keterbatasan pihaknya dalam melakukan pengawasan yakni karena anggaran operasional yang terbatas. Selain itu, luasnya wilayah hukum juga menjadi kendala saat melakukan patroli dan penindakan.

Alasan lainnya yakni, perda yang diterbitkan pada 2004 itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja jenis-jenis tempat hiburan yang dimaksud dan klasifikasi minuman keras yang dilarang. Dia menilai bahwa perda itu sudah tidak relevan dan perlu direvisi.

“Dalam Perda Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2004 itu tidak merincikan secara jelas soal tempat yang dilarang sebagaimana yang ada saat ini. Tahun 2004, belum ada cafe yang ada hanya salon dan panti pijat, tidak seperti sekarang,” ujarnya Sabtu (9/11).

Ia menegaskan, selama 2024 pihaknya tetap melakukan penertiban dan razia ke tempat yang dicurigai sebagai lokasi maksiat. Dia membantah bahwa telah melakukan pembiaran. Pihaknya juga telah menindak beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran perda.

“Kami tetap melaksanakan tupoksi. Sudah beberapa kali kami melakukan aksi cipta kondisi. Kami merazia tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah Padang Pariaman,” tegasnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanSatpol PP Padang PariamanTempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Anggaran Gorden dan Lampu Gantung Kantor Gubernur Sumbar Disorot, DPRD Diminta Bertindak

Guru Besar UIN Imam Bonjol Kecam Video Asusila Pejabat Pemprov Sumbar, Minta Pemeriksaan Transparan

26 Agustus 2026
Kabut Asap Kiriman Selimuti Dharmasraya, PAUD dan TK Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kiriman Selimuti Dharmasraya, PAUD dan TK Belajar dari Rumah

26 Agustus 2026
Terekam CCTV! Tiga Bocah Pembobol Plaza Andalas Padang Diduga Pernah Curi Kotak Amal Masjid

Terekam CCTV! Tiga Bocah Pembobol Plaza Andalas Padang Diduga Pernah Curi Kotak Amal Masjid

26 Agustus 2026
Kukuhkan Pengurus PGRI Padang 2025-2030, Wako Fadly Dorong Sekolah Go Global dan Digital

Kukuhkan Pengurus PGRI Padang 2025-2030, Wako Fadly Dorong Sekolah Go Global dan Digital

26 Agustus 2026
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

26 Agustus 2026
Kualitas Udara 4 Kota di Sumbar Hari Ini Tak Sehat, Ini Daftarnya

Kualitas Udara Padang Mulai Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif, AQI 105

26 Agustus 2026
Next Post
Dinas PUPR Payakumbuh Toreh Penghargaan Tingkat III Nasional di Pembinaan Penyelenggara Jasa Konstruksi

Dinas PUPR Payakumbuh Toreh Penghargaan Tingkat III Nasional di Pembinaan Penyelenggara Jasa Konstruksi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.