Kabarminang.com – Alokasi dana desa di Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2025 mengalami kenaikan, menjadi Rp1,05 triliun, dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2024 yang sebesar Rp1,02 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat, Syukriah dalam keterangannya pada Senin (10/2).
Dia bilang dana desa ini akan didistribusikan kepada nagari yang tersebar di seluruh wilayah Sumbar.
“Alokasi dana desa ini akan didistribusikan bagi 1.035 desa atau nagari yang ada di Sumbar,” katanya, dikutip Antara.
Penetapan alokasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa.
Dana desa ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu penggunaan yang telah ditentukan dan penggunaan yang tidak ditentukan.
“Kami berharap dengan adanya peningkatan alokasi dana desa pada 2025, pemerintahan desa atau nagari dapat lebih semangat dalam memajukan perekonomian dan pembangunan di tingkat bawah,” ujarnya.