Sabtu, Oktober 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

7 Kali Mangkir, DPO Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis di Pasaman Barat Ditangkap di Batam

Nuraini
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:20
in Hukum & Kriminal
Riko Antoni, DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat ditangkap.

Riko Antoni, DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat ditangkap.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Riko Antoni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 ditangkap pada Rabu (5/2) pukul 10.30 WIB.

Riko ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Rasyid menyampaikan Riko merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontraktor secara melawan hukum.

Ia membeberkan dalam kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan deviasi atau penyimpangan pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp421.778.752,24.

Rasyid menjelaskan penyidikan kasus ini dimulai pada 2021, selama proses tersebut Riko sebanyak tujuh kali mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan ke  Kejari Pasaman Barat. Belakangan diketahui bahwa Riko telah melarikan diri ke Kota Batam.

“Usai penangkapan itu, Riko diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Pasaman Barat di Kejati Sumbar. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Kela II Anak Air Padang selama 20 hari ke depan,” ujarnya yang dikutip pada Kamis (6/2).

Rasyid mengungkapkan Riko terjerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tags: Dinas PUPR Pasaman BaratKasus Korupsi Lapangan Tenis Pasaman BaratKorupsiPasaman Barat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

23 Oktober 2026
Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026
Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026
Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

23 Oktober 2026
Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026
Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026
Next Post
Evaluasi Perencanaan 2025, Pemko Padang Fokuskan Lima Sektor Prioritas

Evaluasi Perencanaan 2025, Pemko Padang Fokuskan Lima Sektor Prioritas

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

23 Oktober 2026

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

23 Oktober 2026

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

23 Oktober 2026

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

23 Oktober 2026

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

23 Oktober 2026

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.