Senin, Juni 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 Diisukan Ditiadakan, Ini Kata Menpan-RB

Redaksi
Rabu, 5 Februari 2025 22:03
in Nasional
Ilustrasi gaji ke-13 dan ke-14. Foto: Flickr/Adam Cohn

Ilustrasi gaji ke-13 dan ke-14. Foto: Flickr/Adam Cohn


Kabarminang — Beredar di media sosial kabar tentang rencana pemerintah menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil Negara (ASN) pada 2025. Informasi itu beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan itu disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan itu

Sehubungan dengan isu itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN tahun 2025 masih dikaji.

Rini menyampaikan bahwa belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Kemenpan-RB, kata Rini, sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Rini sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Rabu (5/2).

Ia menjelaskan bahwa gaji Ke-13 dan THR atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.

“Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujar Rini.

Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai THR, diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Natal.


Tags: gaji ke-13gaji ke-14THR

Berita Terkait

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Ingatkan Bahaya LGBT, Komisi VIII DPR: Ancaman Serius Masa Depan Bangsa

15 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Tak Setuju Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, MUI: Harusnya Dihukum Pidana

15 Juni 2026
Kendaraan Pengantre BBM Diperiksa Polisi di Agam, Apa yang Ditemukan?

Pertamax Naik, Akankah Pertalite Menyusul? Ini Kata DPR

12 Juni 2026
Dalam 9 Bulan, 310 Warga Pekanbaru Terjangkit HIV/AIDS

Dalam 9 Bulan, 310 Warga Pekanbaru Terjangkit HIV/AIDS

12 Juni 2026
BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Terjadi Agustus, Sumbar Diminta Waspadai Kekeringan

BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Terjadi Agustus, Sumbar Diminta Waspadai Kekeringan

11 Juni 2026
MUI Dorong Regulasi Khusus LGBT, Minta Sanksi Hukum Lebih Tegas

MUI Dorong Regulasi Khusus LGBT, Minta Sanksi Hukum Lebih Tegas

11 Juni 2026
Next Post
Video: Sejumlah Perempuan Digerebek Warga di Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Pesisir Selatan

Video: Sejumlah Perempuan Digerebek Warga di Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Pesisir Selatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.