Kabarminang — Beredar di media sosial kabar tentang rencana pemerintah menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil Negara (ASN) pada 2025. Informasi itu beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan itu disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan itu
Sehubungan dengan isu itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN tahun 2025 masih dikaji.
Rini menyampaikan bahwa belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Kemenpan-RB, kata Rini, sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Rini sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan bahwa gaji Ke-13 dan THR atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.
“Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujar Rini.
Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai THR, diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Natal.