Kabarminang — Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap NK (27), terduga pencuri, penggelap, dan penadah motor. Polisi menangkapnya pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.15 WIB di wilayah hukum Polsek Sungai Pagu, Polres Solok Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, mengatakan bahwa NK dilaporkan oleh Hemisa Bella Fauziah (24), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 putih bernomor polisi BA-5137-YU. Heru menceritakan bahwa Motor tersebut diduga dibawa kabur oleh NK dengan modus meminjam motor untuk membeli rokok, tetapi kemudian dijual tanpa sepengetahuan korban.
Pihaknya lalu memburu NK dan mendapatkan informasi bahwa NK melarikan diri ke Jorong Ujung Jalan, Nagari Luhak Kapau, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan. Kemudian Heru bersama Tim Aligator Opsnal dan anggota Polsek Sungai Pagu menangkap NK di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Berkat penangkapan tersebut, kata Heru, Polsek Padang Utara berhasil mengungkap jaringan penjualan motor curian antarkabupaten dan kota.
“Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa NK tidak bertindak sendiri. Ia meminta bantuan seorang pria bernama Yoga di Kota Padang untuk menjual motor hasil kejahatannya,” ujarnya, Rabu (5/2).
Heru menceritakan bahwa Yoga menghubungi terduga pelaku lain, Genta, yang menjual motor tersebut kepada Febri . Akhirnya, kata Heru, motor itu dijual kepada Rizky Aulia seharga Rp2 juta.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, kata Heru, polisi berhasil menemukan motor tersebut tanpa plat nomor di Kota Padang. Ia menyebut bahwa akibat peristiwa itu, korban rugi sekitar Rp10 juta.
Heru mengatakan bahwa terduga pelaku terancam hukuman berat. Atas perbuatannya, kata Heru, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.