Kabarminang.com – Seorang pria berinisial A (28) warga Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan perbatasan Sumatera Barat (Sumbar)-Riau.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid menyampaikan pelaku ditangkap pada Rabu (29/1) sore saat sedang beraksi meminta pungli di tengah kemacetan lalu lintas. Aksi tersebut telah meresahkan para pengendara.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda melakukan pungli. Kami langsung memburu para pelaku,” katanya pada Kamis (30/1).
Ketika sampai di lokasi, para pelaku pungli melarikan diri dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan satu pelaku.
“A langsung diringkus dan dibawa ke Polsek Pangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia membeberkan, para pelaku pungli melancarkan aksinya dengan modus sengaja menutup jalan dan mengklaim bahwa kondisi jalan tidak bisa dilalui.
Syaiful mengingatkan jika masyarakat menemui aksi pungli maka segera laporkan kepada polisi di wilayah tersebut.