Senin, Oktober 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gugatan LBH Padang Terkait Pencabutan Izin PLTU Ombilin Sawahlunto Ditolak

Habil Ramanda
Kamis, 23 Januari 2025 18:11
in Kabar Sumbar
Cerobong asap PLTU Ombilin (Foto: Habil Ramanda)

Cerobong asap PLTU Ombilin (Foto: Habil Ramanda)


Kabarminang.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin Sawahlunto.

Dalam putusan yang diterima Sumbarkita pada Kamis (23/1), LBH Padang disebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

Majelis Hakim yang dipimpin Himawan Krisbiyantoro berpendapat LBH Padang bukan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan tersebut. Hakim juga menyebut bahwa karena eksepsi Tergugat II Intervensi terkait kedudukan hukum diterima, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima,” bunyi putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Advokad LBH Padang, Adrizal menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang dihasilkan PLTU Ombilin di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Pencemaran tersebut terutama berasal dari limbah berbahaya seperti Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang mencemari udara dan lingkungan sekitar.

“Putusan ini memperkuat ketidaktaatan PLTU Ombilin atas sanksi dan kewajiban yang seharusnya diselesaikan sejak 2019. Hakim tidak mempertimbangkan dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Adrizal.

Adrizal menjelaskan bahwa KLHK seharusnya mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin karena pencemaran yang terjadi telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Selain itu, dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) baru disetujui bertahun-tahun setelah seharusnya diterapkan, memperburuk dampak pencemaran.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: PLTU Ombilin Sawahlunto

Berita Terkait

BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Padang 20 Oktober 2025, Hujan Ringan hingga Berawan

20 Oktober 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025
Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

19 Oktober 2025
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

19 Oktober 2025
2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

18 Oktober 2025
PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

18 Oktober 2025
Next Post
Jatah Pupuk Bersubsidi 240 Ribu Ton, Petani di Sumbar Sudah Bisa Tebus ke Penyalur

Jatah Pupuk Bersubsidi 240 Ribu Ton, Petani di Sumbar Sudah Bisa Tebus ke Penyalur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Kasus Nenek Dianiaya Usai Bela Cucu dari Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman Naik ke Penyidikan

14 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.