Kabarminang.com – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyerahkan tersangka Ade Chandra (45) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Rabu (22/1/2025).
Ade Chandra merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana operasional sekretariat daerah.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2023 saat tersangka menggunakan akses akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang seharusnya dikelola oleh bendahara pengeluaran.
“Tersangka diduga menarik anggaran kegiatan tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ),” ucapnya.
Kata Rasid, dana yang disalahgunakan tersangka adalah Rp3,09 miliar. Uang haram tersebut ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa pihak lainnya untuk pembayaran utang serta digunakan bermain judi online.
“Akibat tindakannya, kerugian negara mencapai Rp3,09 miliar. Namun, aparat berhasil menyelamatkan Rp2,019 miliar dari total dana tersebut,” ucapnya.