Kabarminang.com – Penyidik Polresta Padang menangkap empat pelaku tawuran yang terlibat dalam pembacokan terhadap personel Bintara Remaja Polda Sumbar, Bripda Gilang Alfarez, dan seorang warga sipil, Fathul (19). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/1) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi brutal tersebut. Keempat pelaku masing-masing berinisial EP, DS, YA dan YP. Selain itu polisi juga menangkap admin akun berinisial E yang berperan meviralkan video.
“Pelaku berinisial EP menghadang korban dan menyerang dengan senjata tajam jenis Jorbek, yang melukai kepala korban hingga mengenai bagian tengkoraknya,” ungkap Gatot di Rumah Dinas Kapolda Sumbar, Sabtu (18/1) malam.
Pelaku kedua, berinisial DS, menyerang korban dengan memukul menggunakan pelapah kelapa sebanyak dua kali. Sementara pelaku ketiga, DA, melempari korban dengan batu.
“Pelaku keempat, YP, masih berstatus anak di bawah umur. Usianya baru 16 tahun, dan perannya juga aktif dalam aksi tersebut,” tambahnya.
Polisi mengungkap para pelaku melalui jejak digital dari akun media sosial yang digunakan oleh salah satu pelaku. Akun tersebut teridentifikasi sebagai milik kelompok bernama Anak Air Kilometer 22 Padang.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis Jorbek, pelapah kelapa, dan batu telah diamankan oleh pihak berwajib.