Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lima Puluh Kota menyegel dua kedai tuak di Jorong Parumpuang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmadinol, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penertiban yang sebelumnya telah dilakukan petugas. Pemilik kedai diketahui telah menerima surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), hingga ketiga (SP3).
Namun, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Satpol PP mengambil tindakan penyegelan.
“Di lokasi tersebut terdapat tiga kedai tuak, namun pada saat penyegelan itu cuma dua kedai yang beroperasi, sedangkan satunya lagi sudah berhenti,” ujar Rahmadinol kepada Sumbarkita.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan liter minuman tuak yang disimpan di dalam ember. Selain itu, terdapat puluhan teko dan gelas yang digunakan untuk aktivitas di kedai tersebut.
Petugas juga mendapati dua perempuan berada di salah satu lokasi. Keduanya mengaku sebagai istri pemilik kedai dan menunjukkan surat nikah kepada petugas.
“Kami menemukan tuak itu dalam ember. Selain itu, dua perempuan yang berada di lokasi itu merupakan istri dari pemilik kedai dengan menunjukkan bukti surat nikah. Namun, jika seandainya terbukti mereka melakukan perbuatan prostitusi, bakal kita serahkan kepada bagian hukum,” tuturnya.
Rahmadinol menjelaskan, penyegelan pertama dilakukan terhadap kedai tuak milik N. Ketika petugas tiba, kedai tersebut masih dipadati pengunjung yang sedang menikmati minuman tuak, termasuk tuak yang dicampur dengan minuman suplemen.


















