Setelah menyelesaikan penertiban di lokasi pertama, petugas bergerak ke kedai tuak milik J untuk melakukan penyegelan serupa.
Di kedua lokasi, petugas memasang spanduk bertuliskan “WARUNG ATAU CAFE INI DISEGEL/DITUTUP” sebagai tanda bahwa aktivitas usaha tersebut dihentikan.
Rahmadinol menyebut penertiban itu juga merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait keberadaan kedai tuak yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Menurutnya, penyegelan diharapkan dapat menjawab keluhan warga sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.
“Kami berharap dengan penyegelan ini, keresahan masyarakat bisa terjawab dan ketenteraman serta ketertiban di lingkungan sekitar dapat terjaga,” tutup Rahmadinol.
Ia mengingatkan pemilik dan pengelola kedua kedai agar tidak kembali menjalankan aktivitas usaha selama tempat tersebut masih berstatus disegel. Satpol PP akan memastikan ketentuan penyegelan dipatuhi oleh pihak terkait.


















