Kabarminang – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial D.Z (40) yang diduga mencuri mobil Daihatsu Granmax Pick Up milik warga Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Pria asal Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, itu ditangkap di Jorong Kalemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Rabu (4/11/2026) pagi.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan mobil yang terjadi pada Jumat (26/6/2026).
Korban berinisial L.F (22) kehilangan satu unit Daihatsu Granmax Pick Up warna putih dengan nomor polisi BE 8592 WV yang diparkir di halaman samping rumahnya di Jambu Sirah, Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi.
“Saat itu, mobil milik korban sedang diparkir di halaman samping rumahnya di Jambu Sirah, Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi,” ujar Daslucky kepada Sumbarkita.
Ia menjelaskan, korban baru mengetahui mobilnya hilang sekitar pukul 09.00 WIB ketika hendak pergi membeli sarapan. Setelah mendapati kendaraan tersebut tidak lagi berada di tempat parkir, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumahnya.
“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor berhenti di samping rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB. Salah seorang di antaranya kemudian mendekati mobil korban, dan yang satu lagi mengawasi kondisi sekitar,” kata Daslucky.
Berdasarkan rekaman tersebut, kedua pria itu diduga menjalankan aksinya dengan cepat. Sekitar lima menit setelah berhenti di samping rumah korban, mobil tersebut berhasil dibawa kabur.
“Setelah menyaksikan rekaman CCTV itu, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di Jorong Kalemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap D.Z.
“Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, tersangka mengakui telah mencuri mobil Daihatsu Granmax Pick Up tersebut,” ungkapnya.
Daslucky mengungkapkan, dalam pemeriksaan, D.Z juga mengaku terlibat dalam enam aksi pencurian lainnya di sejumlah lokasi di wilayah Solok.
Enam aksi tersebut meliputi pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak; mobil Mitsubishi L300 di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa; serta sepeda motor Honda CRF di Pandan, Kelurahan PPA.
Selain itu, tersangka mengaku mencuri sepeda motor Honda Revo di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak; Honda Vario Techno di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah; serta dua unit telepon genggam di Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam.
“Seluruh barang hasil pencurian tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah dan uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut diakui telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Daslucky.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Granmax Pick Up telah diamankan di Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, D.Z dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Daslucky menambahkan, polisi masih memburu seorang pria lain yang terekam CCTV saat pencurian mobil tersebut. Polisi juga mencari pria yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan serta barang bukti lain yang berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut.




















