Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial RS di rumahnya di Jorong Ganting Padang Palak, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, pada Selasa (3/11/2026). Ia ditangkap karena diduga mencuri di sebuah rumah.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban inisial IW pada Selasa (20/10/2026). Korban mengaku rumah anaknya di Jorong Ganting Padang Palak dibobol maling.
“Setelah menerima laporan itu kita melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di rumahnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Ia melanjutkan, rumah tersebut ditemukan dalam kondisi pintu dan jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Selain itu, sejumlah barang berupa tiga tabung gas LPG berwarna hijau, satu set tangki penyemprot elektrik merek CME berwarna biru, dan satu unit pompa air merek Sanyo yang berada di ruang tamu hilang.
Ia menyebut akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2.650.000.
Ia mengatakan, saat dilakukan interogasi, RS mengakui perbuatannya mengambil barang-barang milik pelapor.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan RS, aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat (16/10/2026) pukul 22.00 WIB.
Ia melanjutkan, saat ini RS telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






















