Kabarminang – Sebanyak delapan ahli waris pekerja rentan di Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Pariaman. Santunan tersebut diberikan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia dan kepesertaannya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Yota mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Menurutnya, Pemko Pariaman telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD kepada 2.897 pekerja rentan.
“Hari ini kita menyerahkan santunan kepada 8 ahli waris pekerja rentan. Tidak hanya itu, kita juga memberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 205 orang pekerja rentan, dengan rincian nelayan se-Kota Pariaman sebanyak 127 orang serta tukang dan kuli bangunan sebanyak 78 orang,” ujarnya.
Dari delapan ahli waris penerima santunan, lima keluarga masing-masing memperoleh Rp10 juta. Mereka merupakan ahli waris Surya Budiman, buruh harian lepas dari Desa Kampung Gadang; Rosmita Jalal, pedagang dari Desa Naras Hilir; Dodi Irawan, pedagang dari Desa Kampung Kandang; Syahrial, buruh tani dari Desa Pauh Timur; serta Bakri, tukang ojek dari Desa Pauh Timur.
Sementara itu, tiga ahli waris lainnya masing-masing menerima santunan Rp42 juta. Mereka adalah ahli waris Mansyardin, buruh harian lepas dari Desa Tungkal Utara; Zahran Tanjung, petugas keamanan Kelurahan Kampung Jawa II dari lembaga adat; serta Asrizal Anwar, urang tuo Desa Rambai dari lembaga adat.
Yota mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memastikan keluarga pekerja yang mengalami musibah mendapatkan bantuan sehingga beban ekonomi yang ditinggalkan dapat diringankan.
Selain perlindungan yang bersumber dari APBD, Pemko Pariaman juga menjalankan program kolaboratif TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan) sejak awal 2025.
Hingga Oktober 2026, program tersebut telah memberikan perlindungan kepada sekitar 2.000 pekerja rentan. Perlindungan jaminan sosial juga menjangkau 641 petugas keagamaan dan anggota lembaga adat.
“Tujuan kami bagaimana pekerja rentan di Kota Pariaman ini merasa nyaman. Kami seluruh jajaran pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat kita hidup dengan tenang. Ketika terjadi musibah, pemerintah hadir untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemko Pariaman akan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5.
Dengan demikian, semakin banyak pekerja rentan di Kota Pariaman yang dapat memperoleh perlindungan secara merata dan berkelanjutan.






















