Kabarminang – Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera menata ulang operasional kendaraan modifikasi jenis odong-odong di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Desakan ini muncul menyusul sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut di jalan raya.
Akademisi dan praktisi hukum, Rodi Chandra, mengatakan penataan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari standar keselamatan kendaraan, perizinan operasional, hingga kejelasan peruntukannya.
Menurutnya, odong-odong yang digunakan untuk mengangkut rombongan masyarakat dalam kegiatan seremonial, pesta, maupun acara keagamaan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.
“Penataan ulang mutlak diperlukan guna memastikan standar keamanan kendaraan, kejelasan bentuk izin operasional, serta status peruntukannya apakah difungsikan sebagai sarana pariwisata atau transportasi umum,” ujar Rodi kepada Sumbarkita, Senin (2/11/2026).
Ia mengingatkan, ketidakjelasan regulasi dan status hukum kendaraan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengelola maupun penumpang, terutama apabila terjadi kecelakaan.
Rodi juga mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum apabila kendaraan odong-odong mengalami kecelakaan, sementara legalitas operasionalnya tidak jelas.
“Pengoperasian kendaraan modifikasi tanpa standar pabrikan resmi untuk mengangkut banyak orang di medan ekstrem merupakan bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan umum,” jelasnya.
Ia menilai, risiko kecelakaan semakin besar ketika kendaraan harus menempuh perjalanan jauh dengan muatan penuh, terutama di jalur menanjak. Kondisi tersebut dapat membuat kendaraan kesulitan melaju karena beban yang dibawa melampaui kemampuan teknis mesin.




















