Menurut Rodi, penggunaan kendaraan modifikasi terbuka untuk perjalanan lintas kecamatan juga berisiko karena tidak dilengkapi perlindungan memadai bagi penumpang.
“Tindakan mendahului di jalur tanjakan menggunakan kendaraan modifikasi menunjukkan rendahnya kesadaran berlalu lintas serta minimnya pemahaman pengemudi terhadap risiko fatal,” jelasnya.
Selain persoalan kemampuan kendaraan, Rodi menyoroti minimnya perlindungan penumpang saat terjadi situasi darurat. Ketiadaan dinding pelindung dan sabuk pengaman standar dinilai dapat meningkatkan risiko penumpang terjatuh atau mengalami luka ketika kendaraan kehilangan kendali.
Ia berharap rangkaian kecelakaan odong-odong di Pesisir Selatan menjadi bahan evaluasi bagi instansi berwenang untuk menyusun regulasi yang tegas. Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan kendaraan modifikasi tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan odong-odong pernah terjadi di kawasan Simpang SMP Lunang, Kecamatan Lunang, Pesisir Selatan, pada Kamis (3/9/2026). Insiden yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan odong-odong yang sedang terparkir tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan terbaru terjadi di Jalan Raya Padang-Bengkulu, tepatnya di tanjakan Bukit Pulai, Kecamatan Batang Kapas, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebuah odong-odong yang membawa rombongan majelis taklim mengalami kecelakaan setelah gagal menanjak.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, AKP Andri Perkasa, mengatakan kendaraan tersebut dikemudikan Amirudin (59), warga Kampung Bukit Putus Luar, Nagari Punggasan Utara.
Berdasarkan data kepolisian, kendaraan itu membawa 20 penumpang perempuan yang berangkat dari Air Haji menuju Painan. Mereka hendak menghadiri kegiatan dakwah wisata Badan Kontak Majelis Taklim di Pantai Sago, Kecamatan IV Jurai.




















