Kabarminang – Polisi menangkap enam orang di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka ditangkap karena diduga terlibat jual beli sepeda motor hasil curian.
Panit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan, enam orang itu yakni RRP (28), MHB (21), dan AR (17), warga Padang Tiakar, Kota Payakumbuh. Kemudian, DD (27) dan KAS (17), warga Lingkung Utama, Kecamatan Payakumbuh Timur. Selanjutnya, RAP (18), warga Kapalo Koto, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan polisi terhadap dugaan jual beli sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi menyamar sebagai pembeli dan membuat kesepakatan untuk membeli tiga sepeda motor di depan Hotel Pangeran Beach melalui pesan WhatsApp.
“Kita menyamar sebagai pembeli dan kemudian menangkap pelaku. Mereka datang dari Kota Payakumbuh untuk mengantarkan tiga sepeda motor yang akan dijual sesuai kesepakatan yang dibuat di awal,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
Ia melanjutkan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita lima sepeda motor. Ia merinci, tiga sepeda motor di antaranya akan dijual, sedangkan dua sepeda motor lainnya digunakan oleh para pelaku.
Ia melanjutkan, dari pemeriksaan awal, RRP diduga berperan sebagai penampung sekaligus membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Sementara itu, lima orang lainnya diduga berperan sebagai pengantar kendaraan dan menerima upah.
Ia melanjutkan, pihaknya telah memeriksa akun WhatsApp yang diduga digunakan RRP. Dari pemeriksaan awal terhadap percakapan dan catatan jual beli di akun tersebut, ditemukan 22 data transaksi kendaraan ke beberapa daerah di dalam dan luar Sumatera Barat.
“Ini masih temuan awal, kasus ini masih kita selidiki. Kita juga masih mendalami dugaan jual beli sepeda motor lintas daerah hingga provinsi, yakni Riau dan Jambi,” ujarnya.



















