Ia melanjutkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 592 juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 592 mengatur penadahan yang dilakukan secara berulang atau menjadi kebiasaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, Pasal 591 mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
halaman 2 dari 2




















