Kabarminang – Seorang pria inisial R (38) ditangkap warga ketika sedang bekerja di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada 27 Oktober 2026. Ia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan, setelah ditangkap, R diserahkan warga kepada Polresta Bukittinggi. Ia menyebut, R saat ini telah ditahan terkait kasus tersebut.
“Warga menangkap R setelah mendapat informasi dari ayah kandung korban mengenai dugaan pencabulan terhadap anaknya. Saat ini pelaku sudah ditahan,” tuturnya kepada Sumbarkita, Kamis (29/10/2026).
Ia melanjutkan, dugaan pencabulan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Ampek Angkek. Berdasarkan keterangan ibu korban, dugaan pencabulan itu terjadi sejak korban duduk di kelas VI sekolah dasar pada 2023. Perbuatan itu diduga berlanjut hingga 2025, ketika korban duduk di bangku sekolah menengah pertama.
“Namun, kata ibu korban, korban tidak mengingat tanggal pasti setiap kejadian itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, perbuatan tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada 19 Juli 2026 siang. Kejadian itu terungkap ketika R mengaku tidak nyaman saat berdekatan dengan korban dan menyebut korban mengalami guna-guna.
“Pelaku kemudian menyampaikan bahwa korban dapat diobati menggunakan bunga rampai dan bahan-bahan lainnya. Setelah bahan yang diminta tersedia, pelaku menyuruh ibu korban berwudu. Pada saat bersamaan, pelaku mengajak korban masuk ke kamar,” ujarnya.
Ia menyebut, setelah berwudu, ibu korban merasa curiga, lalu mengintip melalui celah pintu kamar dan melihat R membuka celana korban, menyuruh korban berbaring di tempat tidur, kemudian menutupi kepala korban menggunakan selimut.





















