Kamis, Oktober 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Sebut Anak Tiri Kena Guna-Guna, Pria di Agam Cabuli Korban, Berujung Ditangkap Warga

Qadri Hayatul
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:41
in Hukum & Kriminal
Pria berinisial R (38), terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya diserahkan warga kepada Polresta Bukittinggi untuk diproses hukum. Foto: Polresta Bukittinggi

Pria berinisial R (38), terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya diserahkan warga kepada Polresta Bukittinggi untuk diproses hukum. Foto: Polresta Bukittinggi

Share on FacebookShare on Twitter

“Pelaku menyentuh bagian sensitif korban. Korban sempat melawan dan menendang pelaku, tetapi tidak berhasil menghentikan perbuatan itu,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ibu korban kemudian menegur R dan mempertanyakan cara pengobatan yang dilakukannya. Namun, R menjelaskan bahwa cara tersebut diperlukan agar hal-hal negatif di dalam tubuh korban hilang.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang senilai sepuluh ribu rupiah kepada korban,” sebutnya.

Ia mengatakan, ibu korban tidak menerima penjelasan R dan kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban pada 19 Juli 2026.

Kemudian, ayah kandung korban meminta bantuan warga untuk menemui R di tempat kerjanya di Kecamatan Ampek Angkek. Namun, R tidak ditemukan di lokasi dan disebut telah melarikan diri. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2026, warga bersama ayah kandung korban menemukan R sedang bekerja dan kemudian menangkapnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya kepada ayah korban, kemudian warga membawanya ke kantor polisi,” tuturnya.

Ia menyebut, atas perbuatannya, R dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Ampek Angkekanak korban pencabulandugaan pencabulanhukum pidana anakKabupaten Agamkasus pencabulan Agamkekerasan seksual anakpenangkapan pelaku pencabulanPencabulan Anakpencabulan anak tiriPolresta BukittinggiSatreskrim Polresta Bukittinggitindak pidana pencabulanUU Perlindungan Anak
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026
Tukang Parkir Merangkap Maling Ponsel Ditangkap di Belakang Plaza Andalas Padang

Tukang Parkir Merangkap Maling Ponsel Ditangkap di Belakang Plaza Andalas Padang

29 Oktober 2026
Ancam Ibu dan Adik Kandung Pakai Pisau, Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Ancam Ibu dan Adik Kandung Pakai Pisau, Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

28 Oktober 2026
3 Orang Curi Alat Deteksi Banjir di Padang, 1 Ditangkap, 2 Kabur

3 Orang Curi Alat Deteksi Banjir di Padang, 1 Ditangkap, 2 Kabur

28 Oktober 2026
Jadi Bandar Togel Online, Pria di Padang Ditangkap Bersama Uang Taruhan Rp4,15 Juta

Jadi Bandar Togel Online, Pria di Padang Ditangkap Bersama Uang Taruhan Rp4,15 Juta

27 Oktober 2026
Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026
Next Post
Link Cek Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK 2024 Pemprov Sumbar, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya

Terkendala Anggaran, 952 Guru Honorer R4 dan R5 Sumbar Perjuangkan Status PPPK

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Berita Terkini

Truk Muatan Pasir Terjun ke Sungai di Pasaman Barat, Sopir Tewas

Truk Muatan Pasir Terjun ke Sungai di Pasaman Barat, Sopir Tewas

29 Oktober 2026

Dharmasraya Alokasikan Rp14,7 Miliar untuk Pembangunan di Asam Jujuhan

Dharmasraya Alokasikan Rp14,7 Miliar untuk Pembangunan di Asam Jujuhan

29 Oktober 2026

Link Cek Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK 2024 Pemprov Sumbar, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya

Terkendala Anggaran, 952 Guru Honorer R4 dan R5 Sumbar Perjuangkan Status PPPK

29 Oktober 2026

Sebut Anak Tiri Kena Guna-Guna, Pria di Agam Cabuli Korban, Berujung Ditangkap Warga

Sebut Anak Tiri Kena Guna-Guna, Pria di Agam Cabuli Korban, Berujung Ditangkap Warga

29 Oktober 2026

Wako Fadly Amran Lantik Dewas Perumda PSM Padang, Dorong Perbaikan Tata Kelola

Wako Fadly Amran Lantik Dewas Perumda PSM Padang, Dorong Perbaikan Tata Kelola

29 Oktober 2026

Mahasiswa Geruduk DPRD Sumbar, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

Soroti Demo Mahasiswa di Sumbar, Pengamat Kritik Tata Kelola Pemerintah Pusat dan Daerah

29 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.