“Pelaku menyentuh bagian sensitif korban. Korban sempat melawan dan menendang pelaku, tetapi tidak berhasil menghentikan perbuatan itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, ibu korban kemudian menegur R dan mempertanyakan cara pengobatan yang dilakukannya. Namun, R menjelaskan bahwa cara tersebut diperlukan agar hal-hal negatif di dalam tubuh korban hilang.
“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang senilai sepuluh ribu rupiah kepada korban,” sebutnya.
Ia mengatakan, ibu korban tidak menerima penjelasan R dan kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban pada 19 Juli 2026.
Kemudian, ayah kandung korban meminta bantuan warga untuk menemui R di tempat kerjanya di Kecamatan Ampek Angkek. Namun, R tidak ditemukan di lokasi dan disebut telah melarikan diri. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2026, warga bersama ayah kandung korban menemukan R sedang bekerja dan kemudian menangkapnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya kepada ayah korban, kemudian warga membawanya ke kantor polisi,” tuturnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya, R dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.





















