Sumbarkita — Polisi menangkap lima orang di Tanah Datar yang diduga menjual biosolar bersubsidi. Satu orang di antaranya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Dinas Lingkungan Hidup Tanah Datar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa kelima orang itu masing-masing berinisial AS (34 tahun), mekanik, tinggal di Padang, berasal dari Kelurahan Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah; YL (30 tahun), warga Dusun Sialang, Kelurahan Kumbayau, Kecamatan Talawi, Sawahlunto; HN (43 tahun), warga Jorong Panti, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar; AM (36 tahun), warga Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar; dan AF (51 tahun), warga Jorong Pasar Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Lima Kaum.
“Inisial HN merupakan PPPK paruh waktu di Tanah Datar. Dia berperan sebagai penjual biosolar tersebut,” ujar Iqbal pada Selasa (27/10/2026).
Perihal penangkapan kelima orang itu, Iqbal menceritakan bahwa awalnya personelnya mendapatkan informasi tentang mobil Suzuki Carry tanpa nomor polisi yang mengangkut biosolar bersubsidi pada Selasa (20/10/2026). Ia menyebut bahwa kendaraan itu melewati Jalan Batusangkar—Lintau menuju arah Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Iqbal, pihaknya mengejar mobil tersebut. Setibanya di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung, pihaknya menghentikan mobil itu dan memeriksanya.
“Di bak belakang mobil tersebut petugas menemukan 15 jeriken biosolar bersubsidi berkapasitas 35 liter tiap jeriken,” ucap Iqbal.
Pihaknya kemudian menangkap sopir yang membawa mobil tersebut, berinisial AS. Iqbal mengatakan bahwa orang itu mengaku tidak memiliki izin untuk mengangkut biosolar bersubsidi dengan jumlah sebanyak itu.
Iqbal mengatakan bahwa AS akan membawa biosolar tersebut ke Nagari Pasilihan, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, untuk dijual.




















