Dari peristiwa penangkapan satu orang tersebut, kata Iqbal, pihaknya menangkap empat orang pada Kamis (23/10/2026) yang berkaitan dengan 15 jeriken biosolar bersubsidi yang disita tersebut. Ia menerangkan bahwa keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi tersebut, di antaranya membawa dan menjual bahan bakar tersebut.
Dalam kasus tersebut, kata Iqbal, pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah tandon berukuran 1.000 liter yang dilindungi rangka besi, sebuah selang yang terpasang pompa, dan sebuah aki merek GS.
Pihaknya menjerat kelima tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia menyebut bahwa kelima orang itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Iqbal menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemodal pembelian dan penjualan biosolar bersubsidi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Datar, Januar Pempri, mengatakan bahwa HN merupakan PPPK paruh waktu di dinasnya. Ia menginformasikan bahwa pria itu merupakan pengawas lapangan di dinas tersebut.
Meski demikian, Pempri mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Polres Tanah Datar perihal penangkapan HN. Ia menyebut bahwa dirinya menerima informasi penangkapan PPPK dari beberapa wartawan di kabupaten tersebut.




















