Kabarminang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri menggelar sidang etik dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F terhadap seorang polisi wanita (polwan) Polda Sumatra Barat, Rabu (21/10/2026).
Sidang itu digelar secara hybrid di Mabes Polri dan dihadiri komisi sidang serta terlapor. Sementara itu, korban sebagai pelapor mengikuti persidangan secara virtual dari Polda Sumbar dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Kuasa hukum korban, Annisa Hamda, mengungkapkan pelaksanaan sidang etik tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan. Menurut dia, undangan sidang mencantumkan waktu mulai pukul 09.00 WIB, tetapi pimpinan sidang baru membukanya pada pukul 10.40 WIB.
Sebelum persidangan dimulai, Annisa menyebut pihak Bidpropam Polda Sumatra Barat melarang pendamping korban berada di dalam ruangan. Ia juga menyayangkan tindakan personel Propam yang dinilainya melampaui batas saat mengeluarkan tim pendamping dari ruangan.
“Petugas Propam memaksa dan menyeret pendamping keluar ruangan, padahal kami memegang surat kuasa hukum yang sah,” tuturnya kepada Sumbarkita, Rabu (21/10/2026).
Menurut Annisa, proses pembacaan tuntutan dalam persidangan etik berlangsung tanpa interaksi dua arah.
“Pimpinan sidang langsung membacakan tuntutan dan langsung menutup akses tanya jawab bagi pihak korban maupun pendamping,” tuturnya.
Annisa juga menyebut keterbatasan akses virtual menyebabkan korban dan para saksi tidak dapat mendengarkan materi tuntutan secara utuh.





















