Kabarminang – Lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 September 2026, ditemukan telah ditanami bibit kelapa sawit.
Temuan itu terungkap saat pengecekan lokasi yang dilakukan Bupati Dharmasraya Annisa bersama jajaran Polres Dharmasraya pada Jumat (16/10/2026).
Perihal hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, mengaku kecolongan terkait temuan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan titik koordinat lapangan, lokasi bekas kebakaran yang ditemukan tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.
“Berdasarkan hasil pengujian titik koordinat di lapangan, seluruh area bekas kebakaran seluas lebih dari 5 hektare ini dipastikan murni masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (21/10/2026).
Ia melanjutkan, pihaknya bersama Polres Dharmasraya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku utama di balik pengalihfungsian lahan tersebut.
“Kami bersama tim kepolisian masih mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas penanaman sawit ilegal ini dilakukan oleh oknum perorangan atau melibatkan pihak korporasi,” tuturnya.
Menurut Ferdinal, faktor ekonomi warga kerap menjadi pemicu terjadinya pembakaran dan pembukaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut.
“Patroli rutin serta imbauan kepada wali nagari, jorong, dan tokoh masyarakat sebenarnya terus kami lakukan, namun faktor pertimbangan ekonomi kerap memicu warga nekat membakar lahan,” katanya.


















