Terkait aspek penegakan hukum, Ferdinal menegaskan bahwa aksi pembakaran kawasan hutan akan diproses secara pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Ia melanjutkan, guna mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya kini memperluas pemantauan ke sejumlah daerah lain di Sumatera Barat yang memiliki karakteristik budidaya kelapa sawit serupa.
“Modus pembakaran yang dilanjutkan penanaman sawit berpotensi terjadi di daerah lain dengan ekosistem serupa, sehingga pemantauan intensif kini ikut kami perluas,” imbuhnya.



















